Soal Putusan MK Tentang Syarat Usia Cawapres, Yusril: Dari Kepastian Hukum Itu Jelas

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 April 2024 | 12:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Hal ini Luthfi ungkapkan saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK pada Selasa (2/4/2024).

"Dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum, karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi.

Luthfi pun kemudian mengutip pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa dia akan meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden usai keluar Putusan 90.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus 'pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari Saudara ," ujar Luthfi.

Mendengar hal itu, Yusril pun langsung memberikan tanggapan. Yusril mengakui bahwa Putusan 90 bermasalah. Namun, hukum tersebut mengikat secara hukum dan perlu dihargai.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.

"Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keadilan dan hukum sulit bersatu. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak menerima keputusan MK tersebut.

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: