LPSK Pastikan Beri Perlindungan kepada Eks Ajudan SYL

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 April 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada eks ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Panji Harjanto.

Panji menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan itu diberikan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

"Panji diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik,’’ ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Menurut dia, perlindungan itu akan diterima Panji selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Dia juga mengatakan patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH selama menjalani persidangan.

“LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Menurut dia, pengamanan juga akan diberikan jika adanya ancaman serius terhadap Panji yang menjadi terlindung LPSK. Dia mengaku sudah menyiapkan shelter untuk Panji.

“Membawa terlindung ke rumah aman atau shelter (jika ada ancaman)," katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: