Bamsoet Usul UU MPR Dipisah dari MD3
BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkap, MPR mendorong kehadiran UU MPR.
Maka undang-undang terkait MPR itu dipisahkan dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal ini sebagai bagian dari warisan MPR periode 2019-2024. Bamsoet mengatakan, MPR memiliki undang-undang sendiri merupakan sebuah amanat konstitusi.
"Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Bamsoet dikutip dari keteranganya, Selasa (30/4/2024).
Pemisahan UU MPR dengan DPR dan DPD dinilai Bamsoet sangat penting. Karena masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Misalnya, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3," kata politikus Golkar ini.
"MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," katanya lebih lanjut.
Bamsoet juga menegaskan, MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.
Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.
"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu