Dewas KPK Tetap Proses Sidang Ghufron Meski Digugat ke PTUN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 April 2024 | 19:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tetap berjalan meski pihaknya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ya kami tetap berproses seperti biasa aja ya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Meski demikian, ia tak memberi tanggapan terkait apakah gugatan PTUN yang dilayangkan Ghufron akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan di Dewas KPK.

"Ya kita lihat lah nanti bagaimana ke depannya. Kan, sidangnya belum mulai, kita belum tahu, ya," tuturnya 

Ia menegaskan bahwa Dewas KPK telah mengundang dan menjadwalkan sidang untuk Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

"Pokoknya kami kan sudah mengundang. Ya, kami rencanakan sidang tanggal 2, kalau nanti enggak datang, ya nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Ghufron dan Albertina ho terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp3 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: