Surat Tilang Elektronik Dikirim Pakai WA, Polda Metro Ingatkan Masyarakat soal Hal Ini
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk hati-hati penipuan pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp (WA) dengan menggunakan aplikasi jenis file Android Package Kit (APK).
"Jadi tetap hati-hati (modus penipuan) karena kami tidak mengirim surat tilang menggunakan file Android," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya mengirim notifikasi surat tilang hanya menggunakan nomor WA 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," ungkapnya.
"Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati," sambung Ade Ary.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) itu berharap dengan adanya kebijakan baru tersebut dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara. Terutama roda dua.
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal mengirim surat notifikasi tilang elektronik atau e-TLE melalui Whatsapp hingga e-mail kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, hal tersebut merupakan metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang kepada pengendara.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan e-mail kepada pelanggar," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip beritanasional.com, Kamis (2/5/2024).
Latif mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.
Ditambahkan oleh Latif, tilang yang bakal dikirim tak mempunyai format APK hang dipakai untuk menipu. Dia pun meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," tulisnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu