Alasan Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Melalui Notifikasi WA
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menyampaikan pengiriman surat bukti pelanggaran lalu lintas atau surat tilang elektronik kendaraan bermotor kini dikirim nomor WhatsApp (WA).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia.
Namun, karena keterbatasan anggaran pengiriman surat tilang diubah melalui notifikasi WA kepada setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang," kata Latif kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dia mengatakan, jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 1 juta pelanggaran. Sementara, dana untuk konfirmasi sangat terbatas.
"Sehingga yang tidak tercover dana dari DIPA ini gunakan aplikasi ini (WhatsApp) jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," ucapnya.
Latif mengatakan, konfirmasi tilang elektronik melalui media WhatsApp juga menjadi salah satu upaya dari kepolisian dalam hal efisiensi anggaran.
"Iya sekarang kalau menggunakan aplikasi ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada lima nomor WA dari Ditlantas Polda Metro yang akan mengirimkan notifikasi surat tilang ke pelanggar lalu lintas.
"Jadi kami akan mengirim surat tilang pakai WA 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Senin (6/5/2024).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengingatkan masyarakat untuk hati-hati adanya penipuan pengiriman surat tilang. Dia memastikan pengiriman surat tilang melalui WA itu tidak menggunakan jenis file Android Package Kit (APK).
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," ungkapnya.
"Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati," sambungnya.
Ade Ary berharap dengan adanya kebijakan baru tersebut dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara. Terutama roda dua.
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu