Viral Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Dishub DKI Pastikan Bakal Tilang

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:07 WIB
Selebgram terjebak di jalur Transjakarta. (Foto TikTok @zoecrewet)
Selebgram terjebak di jalur Transjakarta. (Foto TikTok @zoecrewet)

BeritaNasional.com - Viral video selebgram Zoe Levana terjebak di jalur Transjakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

Video yang dibagikan pada akun TikTok @zoecrewet, dirinya menyebut tak sengaja masuk jalur Transjakarta. 

Padahal, jalur Transjakarta merupakan area yang hanya dapat dilalui bus yang dikelola oleh Pemprov DKI itu. 

"Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator). Jadi kita tidak bisa jalan guys dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget," kata Zoe Levana dalam video, dikutip Selasa (21/5/2024).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selebgram terjebak di jalur Transjakarta. (Foto TikTok @zoecrewet)

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah dihubungi," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Syafrin menegaskan, selebgram itu bakal ditilang, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan UU 22 tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang," ujar Syafrin.

Dengan tilang tersebut, maka Zoe Levana bakal diminta membayar denda maksimal Rp500.000.

"Kami mengimbau masyarakat siapapun yang berada di jalan, pada saat mengemudikan kendaraan, apakah itu kendaraan roda dua maupun roda empat agar mematuhi rambu rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan," tandas Syafrin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: