Dewas Nilai KPK Periode 2019-2024 Tidak Mengenakkan, Kenapa?
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lembaga antirasuah periode 2019-2024 tidak "mengenakkan".
Hal itu diucapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyoroti banyaknya kejadian yang menimpa internal lembaga yang dinaunginya tersebut.
"Memang terus terang saya katakan, saya sudah lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan ya,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, belum lama ini.
“Kejadian-kejadian sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakkan," imbuhnya.
Tumpak mengaku sampai saat ini hanya dirinya yang bisa menyebut KPK tak menyenangkan, mengingat dirinya sudah berkarier di lembaga anti korupsi tersebut bertahun-tahun.
"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku baru pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dilakukan oleh rekannya sendiri, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
“Kalau memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali aku didengar oleh polisi," kata dia.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum membeberkan terkait sosok yang dilaporkan.
Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik.
Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Akam tetapi, mertua ASN disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu