KPU Nyatakan Dokumen Perbaikan Tahap 1 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Memenuhi Syarat

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 09 Juni 2024 | 11:40 WIB
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat KPU (Beritanasional/Lydia)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat KPU (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju Pilkada 2024 dari jalur independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen perbaikan ini telah ia terima pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 23.10 WIB.

"Jumat pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," kata Dody dalam keterangan resminya, Minggu (9/6/2024).

Meski demikian, lanjut Dody, beberapa dokumen perbaiki tersebut belum semuanya terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Oleh karenanya, KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk mengunggah seluruh dokumen tersebut.

"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," ujar Dody.

Setelah seluruh persyaratan terunggah di Silon, KPU akhirnya menyatakan bahwa dokumen perbaikan tersebut telah melebih syarat dukungan minimal. 

"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan. Berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," ujar Dody.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun tetapi sudah kawin.

Sebagai informasi, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu sampai 7 Juni.

Pasangan calon independen dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan pada penyerahan dokumen syarat dukungan sebelumnya. 

Selain itu dapat juga mengajukan dukungan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi tetapi sudah diperbaiki atau dilengkapi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: