KPK Sita 54 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 21 Juni 2024 | 13:25 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah milik salah satu tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pengadaan lahan tersebut diduga dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero pada tahun anggaran 2018-2020. Meski demikian, Jubir KPK Tessa Mahardhika tak menyebut nama tersangka tersebut.

"Bahwa pada 22 Mei 2024 penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ, pihak swasta,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024). 

Menurut dia, 54 tanah milik IZ yang tersebar di wilayah Lampung diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi Trans Sumatera.

"Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya Rp 150 miliar," tuturnya.

"Bahwa sejak 19 Juni 2024 sampai hari ini penyidik memasang plang tanda penyitaan untuk di 54 bidang tanah yang disita tersebut," imbuhnya.

Dalam penyidikan, Tessa mengaku sudah menetapkan tiga tersangka. Di antara 54 tanah yang disita penyidik, 32 berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 meter persegi. Sementara itu, 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 meter persegi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: