Polda Metro Berkoordinasi dengan Divhubinter Tangkap Bandar Judi Online

Oleh: Mufit
Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangkap salah satu bandar atau pengelola judi online di Indonesia yang kabur ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bandar tersebut terdeteksi berada di Taiwan.

"Utamanya berkoordinasi efektif dengan divisi hubungan internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," kata Ade dihubungi pada Sabtu (29/6/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya hanya berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online merupakan anak buah bandar tersebut. Dia menyebutkan puluhan tersangka itu ditangkap sepanjang 2020 hingga 2024.

"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri yang kami tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online. 

Data itu dihimpun oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024.

Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade Safri mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. 

Itulah sebabnya penanganannya itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan," ucapnya.

"Ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," tambahnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: