Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, 4,7 Kg Barang Bukti Turut Diamankan

Oleh: Mufit
Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:01 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto/freepik)
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pelaku pengedar narkoba inisial EB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/6/2024). 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 kg dan 300 butir ekstasi. 

"Kita berhasil tangkap pelaku inisial EB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).

Untung menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB. 

"Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba," ungkapnya. 

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.

Dari penggeledahan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di jok motor.

"Didapati tempat menyimpan sabu 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg disimpat di jok motor pelaku," tuturnya. 

Tidak hanya itu, anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi.

"Narkotika disimpan di dalam teflon bekas di dapur. Total yang diungkap kurang lebih 4,7 Kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” imbuh Untung. 

Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: