KPK Yakin Polda Metro Jaya Bisa Tuntaskan Kasus Firli secara Independen

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 Juli 2024 | 12:15 WIB
Jajaran pimpinan KPK saat rapat kerja bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jajaran pimpinan KPK saat rapat kerja bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polda Metro Jaya bisa menangani perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri secara independen. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan kasus atas dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Firli masih ditangani Polda Metro Jaya. 

"Proses yang dijalani teman-teman di Polda Metro Jaya tentunya proses independen. Iya, betul (masih ditangani Polda Metro Jaya)," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (3/7/2024).

Menurut dia, KPK bakal berbagi informasi dengan Polda Metro Jaya apabila pihak kepolisian membutuhkan data tambahan terkait Firli. 

"Namun apabila ada informasi yang diperlukan, yang masih berkaitan dengan perkara penyidikan yang sedang berlangsung, ya kami akan berbagai informasi," tuturnya. 

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli hingga saat ini. 

Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun 2020-2023.

Saat ini, polda masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Dalam perkara tersebut, Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: