Polda Jabar Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ini Kata Bareskrim

Oleh: Mufit
Senin, 08 Juli 2024 | 19:00 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya di Cirebon merupakan salah tangkap atau tidak.

Hal ini disampaikan untuk merespons Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan Hakim menilai Pegi terbukti tak bersalah terlibat pembunuhan Vina. Dengan begitu, status tersangka Pegi gugur.

"Apakah ini salah tangkap atau tidak ini masih kami lihat sejauh mana proses yang ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan lantaran penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tidak memenuhi formil hukum. Jadi, hakim menyatakan Pegi bebas dari status tersangka.

"Kami masih melihat sejauh mana proses yang ada karena kalau lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil. Dalam hal ini, pihak penyidik tidak melaksanakan formilnya," ujarnya.

Kendati begitu, Djuhandhani menegaskan pihaknya tunduk dengan hasil praperadilan Pengadilan Negeri Bandung. 

"Bahwa putusan hakim hari ini, wajib kami sebagai penegak hukum tunduk dengan putusan hakim," ucapnya.

Selain itu, Djuhandihani menyatakan bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat yang menangani tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

"Hakim menyampaikan bahwa ada formil-formil yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, tentu ini akan kami evaluasi bersama," kata Djuhandhani.

Dia akan menanyakan penyidik Polda Jabar bagaimana penanganan kasus tersebut sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon.

"Kami juga akan menanyakan, bagaimana proses penyidikan ini dilakukan. Kami akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menuturkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: