Puan Sebut RUU Wantimpres Bisa Diselesaikan sebelum Prabowo Menjabat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:38 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpeluang disahkan sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

DPR akan mulai membahas revisi UU Wantimpres pada masa sidang berikutnya. Yaitu setelah tanggal 16 Agustus 2024.

"Terus UU Wantimpres, Wantimpres juga seperti itu, tadi kan baru masuk paripurna, besok kita masuk masa reses jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang," kata Puan.

Politikus PDIP ini berharap revisi UU Wantimpres jangan sampai melanggar undang-undang dan undang-undang dasar (UUD). Diharapkan revisi UU Wantimpres akan menguatkan kelembagaannya.

"Bagaimana seperti apa ini harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya kita sekarang ini," kata Puan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang menjadi pimpinan rapat paripurna mengetuk palu pengesahan. Sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi di DPR menyerahkan pandangannya secara tertulis ke meja pimpinan.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung. 

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: