KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 17 Juli 2024 | 11:49 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terkait putusan yang memvonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengungkapkan bahwa jaksa yang menangani hal tersebut adalah Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan. Keduanya telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dirinya tidak membeberkan memori banding tersebut. Menurutnya, tim jaksa sedang menyusun memori banding itu.

"Jadi, ketiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat. (Alasan banding) masih sedang disusun memorinya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," tuturnya.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim memvonis SYL 10 tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Oleh sebab itu, majelis hakim membebankan SYL untuk membayar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu serta denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: