Polda Metro Dalami Perkara TPPU Firli Bahuri, Pengacara: Cari-cari Kesalahan

Oleh: Mufit
Minggu, 21 Juli 2024 | 15:15 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan perkara baru kliennya.

Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara lainnya yakni terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ian menyesalkan sikap Polda Metro Jaya tersebut. Sebab, terkesan mencari-cari kesalahan kepada pensiun polisi bintang tiga itu.

"Kalau tdak terbukti buat apa Cari-cari kesalahan (Firli Bahuri)lebih tepat keluar SP3," kata Ian dihubungi beritanasional.com di Jakarta, Minggu (21/9/2024)

Menurut dia, Kapolda Metro, Irjen Karyoto sebaiknya mengeluarkan SP3 kliennya itu daripada mengusut kasus yang belum tentu benar. Ian menyerankan kepada Polda Metro untuk mengedepankan praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Polisi tetap profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Terpisah, Polda Metrobakal mengundang beberapa ahli untuk dimintai pendapat dalam mendalami perkara baru Firli Bahuri yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Agenda pemeriksaan ahli juga minggu depan sudah kami agendakan (TPPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dihubungi beritanasional.com, Minggu (21/7/2024).

Namun, Ade Safri belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri bakal dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Dia hanya mengatakan, pihaknya terus mendalami perkara baru tersebut.

"Kami terus menyelidiki kasus ini," tuturnya.sinpo

Komentar: