IM57+ Minta MK Uji Materiil Syarat Usia dan Tunda Proses Seleksi Capim KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:08 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses seleksi capim lembaga antirasuah.

Menurut Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nurgaha, pihaknya meminta MK menjatuhkan putusan sela pada permohonan uji materiil terkait syarat usia minimum pimpinan KPK.

“Argumentasi yang diajukan terkait dengan batas minimum 40 tahun,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (23/7/2024).

“Pemohon juga menyampaikan permohonan sela karena batas pendaftaran sudah terlewati tanggal 15 lalu,” tuturnya.

Praswad mengatakan permohonan itu adalah upaya eks KPK yang miris dengan kondisi kepemimpinan lembaga antirasuah saat ini.

Selain itu, pihaknya juga menghubungkan permohonan uji materiil itu dengan putusan yang membuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa menjadi pimpinan meski belum berusia 50 tahun.

“Selain itu, terdapat argumentasi yang dihubungkan dengan putusan sebelumnya yang diajukan oleh pimpinan sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Capim KPK Arif Satria mengatakan pendaftaran ditutup pada 15 Juli 2024 dan tidak ada perpanjangan waktu.

“Pendaftaran akan ditutup pukul 23:59 WIB. Demikian update dari kami,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: