KPK Cegah 5 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juli 2024 | 13:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap yang melibatkan buronan sekaligus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kelimanya dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kelimanya berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Tessa juga mengatakan KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," tuturnya.

Meski demikian, Tessa tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku.

Menurut dia, lima orang itu mungkin sudah pernah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Sebagian atau seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: