Hasil Operasi Patuh Jaya 2024: Peningkatan Pelanggaran Mobil Drastis

Oleh: Mufit
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:45 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Operasi Patuh Jaya 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya mencatat 60.533 pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024. Para pelanggar menerima sanksi berupa tilang dan teguran. Operasi ini dilaksanakan dari 15 hingga 28 Juli 2024.

"Jumlah total pelanggaran mencapai 60.533 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).

Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan roda dua dengan pelanggaran utama tidak memakai helm, dengan total 3.738 kasus. Melawan arus tercatat 3.660 kasus.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 22.637 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, dan penggunaan strobo serta rotator yang tidak sesuai peruntukannya 74 pelanggar.

"Sebanyak 33.460 pelanggar ditindak dengan tilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang secara manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan teguran," imbuhnya.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah pelanggaran kendaraan roda empat pada tahun 2024 mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun 2023, dengan kenaikan sebesar 239 persen atau selisih 16.665 pelanggaran.

"Selama 14 hari Operasi Patuh, terjadi peningkatan pelanggaran kendaraan roda empat sebanyak 16.665 kasus. Pada tahun 2023, terdapat 6.971 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2024 ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini merupakan kenaikan sebesar 239 persen atau 16.665 pelanggaran," jelas Ade.

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Polda jajaran untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas. Operasi ini berlangsung selama dua pekan dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Sebanyak 14 jenis pelanggaran menjadi target dalam operasi ini, termasuk kendaraan melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur, tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan juga akan ditindak.

Target operasi lainnya mencakup kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator atau sirine tidak sesuai peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir sembarangan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: