KPK Temukan Dokumen Izin Tambang dalam Penyelidikan Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait izin tambang yang berkaitan dengan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarief.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, barang bukti tersebut ditemukan setelah lembaga antirasuah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah terkait kasus ini.

“Menurut penyidik, ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/7/2024).

Selain itu, Tessa mengatakan pihaknya juga menemukan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out dokumen izin tambang.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tessa mengatakan pihaknya menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam hasil penggeledahan, penyidik mendapatkan dokumen atau surat dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Tessa menambahkan bahwa tim penyidik akan mengkonfirmasi bukti-bukti tersebut kepada para saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan ini bisa berkembang dan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: