Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Oleh: Mufit
Rabu, 31 Juli 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi TKP penganiayaan balita (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP penganiayaan balita (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan seorang balita inisial MK (2) diduga dianiaya di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Jl Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kronologi dugaan penganiayaan itu. Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2024. Kemudian orang tua korban melaporkan pada tanggal 29 Juli 2024.

Pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut usai mendapatkan laporan dari salah satu karyawan Daycare Wensen School bahwa MK mengalami kekerasan dan bukti rekaman CCTV. 

"Kita sudah datang ke TKP, ketemu dengan satpam, hari ini kita juga melakukan pemeriksaan terhadap orangtua dari korban dan rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak pihak yang dilaporkan," ujar Arya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Arya belum menjelaskan secara rinci mengenai kejadian yang menimpa balita tersebut. Namun, berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa MK sudah sering dititipkan di tempat penitipan anak Wensen School.

"Kita belum tahu apakah hari-hari sebelumnya atau sesudah itu terjadi lagi kekerasan, kita belum tahu, kita masih mendalami hal tersebut. Pada saat terjadi kekerasan memang sudah sempat difoto sama orang tua korban, namun demikian visum masih kita tunggu dari pihak rumah sakit," ujarnya. 

Lebih lanjut, Arya mengatakan, berdasarkan laporkan yang diterima, MK mengalami penganiayaan seperti tendangan, hingga pukulan oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma karena langsung histeris jika bertemu pelaku.

"Kalau dari laporannya ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi saksi terkait, kalau orang tua taunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kuasa hukum orangtua korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh anak dari kliennya tersebut terungkap dari laporan salah seorang guru di daycare tersebut.

Dia mengatakan, guru tersebut melaporkan pada orang tua korban bahwa anaknya telah mengalami penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2024.

"Untuk kronologi singkat jadi kan pada tanggal 24 Juli 2024 orang tua korban itu klien kami dihubungi oleh guru di daycare tersebut, bahkan datang langsung ke rumah juga dan menceritakan bahwa anak korban mengalami penganiayaan, kekerasan oleh owner atau pemilik daycare tersebut," kata Leon lewat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Leon mengatakan orang tua korban kaget saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan.

"Setelah diceritakan kronologi dan ditunjukkan bukti CCTV juga, di situ tercatat bahwa kekerasan dilakukan pada tanggal 10 Juni, jadi sudah satu bulan yang lalu," ungkapnya.

Menurut Leon, guru tersebut baru berani melapor ke kliennya karena guru tersebut harus mencari bukti-bukti agar laporannya sesuai fakta.

Setelah mendapat laporan, orang tua korban langsung melakukan pengecekan dan mencari bukti-bukti lain terkait penganiayaan yang dialami oleh anaknya, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi pada tanggal 29 Juli 2024.

"Jadi ada tenggang waktu sampai dengan tanggal 29 Juli ini, orangtua itu melakukan kroscek apakah benar kekerasan itu terjadi, termasuk mencari bukti-bukti hingga dapatlah CCTV itu. Baru tanggal 29 Juli itu membuat laporan di Polres Depok," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: