KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 27,4 Miliar dalam Kasus PBJ di BPT Jateng
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 27,4 miliar saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan atas kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) itu dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024 di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," ujar Tessa dalam keterangannya dikutip Minggu (11/8/2024).
Tessa memaparkan sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya, sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 8,6 miliar. Kemudian, enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497.
“Lalu, empat obligasi yang berada di dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta, dan uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah Yofi Oktarisza pada Kamis, (13/6/2024). Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang diduga dilakukan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu