Sidang Putusan Banding Vonis SYL akan Digelar 10 September 2024

Oleh: Mufit
Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Sidang putusan banding vonis SYL  digelar 10 September (Beritanasional/Oke Atmaja)
Sidang putusan banding vonis SYL digelar 10 September (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sidang putusan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi akan digelar 10 September.

Hal itu dikonfirmasi pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Sugeng Riyono. Menurutnya, Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Artha Theresia. Sedangkan hakim anggota diisi oleh Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

"Sidang tanggal 10 September 2024," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada SYL dalam kasus tersebut dan memilih banding.

Menurut Jaksa KPK Muhammad Hadi, pihaknya mempermasalahkan nilai uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke SYL.

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya (soal) adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

“Lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.

Ia meyakini beban uang tersebut bisa membuat SYL jera. Menurut Hadi, hal itu merupakan upaya agar SYL tak melakukan tindak pidana korupsi di lain hari.

“Kami tetap yakin, pembebanan uang pengganti yang dinikmati SYL tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,” kata dia.

Menurutnya, beban tersebut sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: