JPU Sebut Hasil Korupsi Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Aktris Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Aktris Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengusaha Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada tata kelola timah yang mengakibatkan kerugian Rp 300 triliun pada Rabu (14/8/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan beberapa dana yang mengalir ke istrinya, yakni Sandra Dewi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut JPU, pihak swasta mentransfer uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin periode 2018-2023 ke rekening Sandra Dewi senilai Rp 3,1 miliar.

Kemudian, uang tersebut juga mengalir ke asisten pribadi Sandra Dewi bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Selain itu, uang yang diterima Harvey dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dibelikan tanah kavling di tiga lokasi.

Di antaranya, Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7. Tanah kavling itu dibeli atas nama istrinya.

Uang tersebut juga ditransfer ke online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: