Cak Imin Minta Petinggi PBNU Tak Ikut Campur soal Internal PKB

Oleh: Mufit
Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:22 WIB
Cak Imin minta petinggi PBNU tak ikut campur  internal PKB (Beritanasional/Elvis)
Cak Imin minta petinggi PBNU tak ikut campur internal PKB (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta kepada PBNU untuk tidak ikut campur ke dalam urusan internal partainya. 

Hal tersebut disampaikan Cak Imin menanggapi panasnya hubungan PKB dengan PBNU dalam beberapa pekan terakhir ini menjelang Muktamar PKB ke-6 yang akan diselenggarakan pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

"PKB dan PBNU tidak mempunyai hubungan organisasi, hubungannya hanya kultural, aspirasi dan historis. Jadi tidak perlu ikut mengurus internal PKB," kata Cak Imin kepada wartawan usai sowan Kiai Syukron di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024). 

"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi Undang-Undang Partai Politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh Undang-Undang Ormas," sambungnya. 

Dia meminta kepada semua petinggi PBNU untuk mentaati aturan organisasi masing-masing. Menurut dia, hal tersebut merupakan amanah konstitusi untuk seling menghargai.

"Jadi mohon kepada teman-teman di PBNU, itu teman saya semua itu, meskipun kiai tetapi teman saya semua. Itu adalah untuk taat pada konstitusi, karena kami dan kalian dilindungi oleh UU," tuturnya. 

Selain itu, Cak Imin juga memastikan Muktamar PKB ke-6 hanya akan dilakukan di Bali pada 24-25 Agustus 2024. 

Hal tersebut disampaikan Cak Imin menepis kabar adanya Muktamar tanding yang akan diselenggarakan di Surabaya pada 24-25 Agustus mendatang.

“Muktamar hanya ada 1 di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar,” ujarmya.

Dia menyebut selain Muktamar yang di Bali, maka itu ilegal. Oleh karena itu, Cak Imin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan Muktamar tersebut. 

"Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol. Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol, saya Wakil Ketua DPR RI, sah, Pak Jazilul Wakil Ketua MPR RI, sah," tuturnya. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: