Jalani Hampir 8 Tahun Hukuman Penjara, Jessica Wongso Kasus Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:04 WIB
Ilustrasi Jessica Wongso bebas (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Jessica Wongso bebas (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/8/2024) usai menjalani masa hukuman hampir 8 tahun.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurutnya kliennya akan keluar dari sel usai mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

"Rencananya demikian (besok bebas). (Bebas) bersyarat," ujar Otto dalam keterangan tertulis kepada wartawan dikutip Minggu (18/8/2024).

Otto juga mengundang awak media dalam konferenai pers atas bebasnya Jessica. Ia mengatakan kliennya bakal dibebaskan dari tahanan pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu pukul 9 pagi," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Jessica divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 menggunakan racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Atas perbuatannya, Jessica dihukum penjara selama 20 tahun. Ia mengajukan kasasi atas hukuman tersebut, namun hukuman tak berubah. Kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017.

Otto sempat meminta Jessica mengakui perbuatannya agar diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Akan tetapi ia menolak melakukan hal itu.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: