Ketua APRI Kaget Rumah Tan Paulin Digeledah, Klaim Sering Bantu KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 September 2024 | 07:10 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto. (BeritaNasional/Panji Septo).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto mengaku kaget mendengar kabar kediaman Tan Paulin digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Menurut Rudi, Tan Paulin yang merupakan pembina APRI tersebut acap kali memberikan masukan-masukan tentang pencegahan illegal mining.

"Saat ini kami kaget kalau pembina kami kemudian diperiksa mungkin dimintai keterangan. Sementara kami dua kali datang ke KPK untuk dimintai bantuan," ujar Rudi kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) malam.

Di sisi lain, Sekjen APRI Lukman Malanuang mengatakan pihaknya aktif memberikan masukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak 2023.

"Kami mengadakan audiensi Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tuturnya.

Dirinya mengatakan audiensi itu dilakukan untuk menggerakkan perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan negara lewat pajak dan PNBP.

Sayangnya, kata dia, KPK telah memframing Tan Paulina seakan-akan sebagai kriminal karena kediamannya digeledah dan ikut serta melakukan pertambangan ilegal.

"Padahal beliau berbisnis secara profesional sebagai trader di bidang pertambangan batubara ini. Bahkan, beliau mendorong agar terbentuknya transparansi dan akuntabilitas," kata dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pengusaha batu bara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

KPK menyita barang bukti dari penggeledahan di rumah Tan Paulin. Saat ini, barang bukti itu sedang dianalisis penyidik.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara akibat menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara senilai Rp. 110,7 miliar dan Rp. 6 miliar suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil gratifikasi tersebut bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 436 miliar.

KPK menelusuri sumber uang yang diduga digunakan Rita dalam TPPU. Hasilnya, lembaga antirasuah menyita 91 unit kendaraan yang diduga menggunakan nama orang lain dalam kepemilikannya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: