Ridwan Kamil Kirim Undangan Pertemuan ke Anies dan Ahok: Waktu Masih Dalam Proses
BeritaNasional.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK), mengungkapkan bahwa dia telah mengirimkan surat kepada mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok, untuk mengatur pertemuan.
Namun, RK mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum terlaksana karena masih dalam tahap pencocokan jadwal.
"Sudah mengirimkan pesan ke Pak Ahok dan Pak Anies. Hanya saja, pencocokan waktu masih dalam proses," kata RK di Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2024).
RK memastikan bahwa komunikasi dengan mantan gubernur DKI terus berjalan. Ini dilakukan untuk mempelajari Jakarta dari masa ke masa.
"Komunikasi dengan mantan gubernur sudah dilakukan, seperti dengan Bang Foke dan Sutiyoso," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPW PKS DKI, Khoirudin, mengungkapkan keinginannya untuk mempertemukan Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Gubernur Anies Baswedan.
Khoirudin berharap pertemuan ini dapat membantu RK mendapatkan dukungan dari pendukung Anies, yang dikenal dengan sebutan Anak Abah.
Namun, calon ketua DPRD DKI tersebut belum dapat memastikan kapan pertemuan ini akan dilaksanakan karena masih menunggu waktu yang tepat untuk berkomunikasi.
"Nanti, seiring berjalannya waktu, kami akan mencoba (mempertemukan RK dengan Anies)," kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain Anies, Khoirudin juga berencana untuk mempertemukan RK dengan mantan gubernur lainnya. Diketahui bahwa mantan gubernur yang telah ditemui RK adalah Fauzi Bowo alias Foke.
"Dengan semua mantan gubernur, bukan hanya Pak Anies. Pak Ridwan Kamil kemarin sudah saya bawa bertemu Pak Fauzi Bowo," ujar Khoirudin.
"(Pertemuan) dengan tokoh-tokoh lain juga akan dilakukan karena beliau memang ingin bertemu dengan mantan gubernur Jakarta untuk mendapatkan wejangan dan masukan," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu