2 Direktur dan 1 Staf Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi DJKA
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur dan satu orang staf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO) di markas lembaga antirasuah.
Ketiganya adalah Staf Keuangan PT Dwifaruta Fajarkharisma, Sukaryoto; seorang direktur bernama Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S, SP, dan SS," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, KPK mendalami pengaturan lelang saat memeriksa politikus PDIP Riyan Dediano (RD) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengaturan lelang," tuturnya.
Meski demikian, Tessa belum merinci pengaturan lelang apa yang didalami penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.
Selain Riyan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga sempat menjadi saksi dalam kasus itu. Hasto mengaku sempat dicecar tim penyidik KPK soal hubungannya dengan para tersangka.
Dalam kasus ini, ada beberapa tersangka yang diduga mengenal Hasto, di antaranya Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), dan eks Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang Reza Maulana Maghribi.
"Ada beberapa sesuai dengan di surat perintah ini (hasil pemeriksaan). Saya tidak kenal dengan saudara Dion. Saya juga tidak kenal dengan saudara Reza, dan saudara Harno," ujar Hasto.
Selain itu, ia juga mengatakan tim penyidik menanyakan soal komunikasi dirinya dengan Harno secara khusus karena nomor handphonenya tercatat dalam ponsel tersangka.
"Saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki nomor handphone yang bersangkutan (Harno) dan tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu