Tingkatkan Transparansi Perpajakan, Sri Mulyani Tandatangani Multilateral Instrumen STTR

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 22 September 2024 | 19:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. 

Adapun MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. 

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. 

“STTR juga mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

Menurut Sri Mulyani, STTR juga berperan untuk memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. 

Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. 

Dengan begitu, bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Menkeu. 

Lebih jauh, dia berkata ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa melalui negosiasi bilateral. Namun dalam penerapannya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.

“Sehingga pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh Pemerintah,” tandasnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: