Apa Itu Pakta Integritas? Simak Pengertian dan Tujuannya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 03:30 WIB
Ilustrasi kesepakatan antara beberapa pihak yang tertuang dalam pakta integritas. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kesepakatan antara beberapa pihak yang tertuang dalam pakta integritas. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pakta integritas merupakan dokumen berisi pernyataan atau janji melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pakta integritas juga berisi komitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Pakta integritas bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah dan memberantas korupsi, serta meminimalkan praktik KKN. 

Dokumen perjanjian ini sering menjadi syarat dalam pengurusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, kuliah, pekerjaan, dan urusan pemerintahan. 

Pakta integritas dibuat oleh dua pihak atau lebih, berbeda dengan surat pernyataan yang ditulis oleh orang yang bersangkutan. 

Dalam pelaksanaannya, pakta integritas diawasi oleh Forum Pemantau Independen. Forum ini dibentuk oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang bersangkutan. Anggota Forum Pemantau Independen berasal dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha.

Tujuan atau fungsi pakta integritas, antara lain:

Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;

Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;

Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: