Polisi Ungkap Artis Andrew Andika Pesta Narkoba Usai Nonton Konser
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Artis Andrew Andika bersama lima temannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka menggelar pesta narkoba usai menonton konser di kawasan Jakarta Selatan.
“Terjadinya tindak pidana ini berawal dari saudara atau tersangka AA yang menghubungi saudara atau tersangka VA untuk menonton sebuah konser di Jakarta Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Saat itu, VA yang sedang bersama empat temannya, yakni BL, YF, AK, dan FZ, pun menyetujui ajakan Andrew Andika untuk menonton konser. Namun, setelah menonton konser, keenamnya pergi ke kawasan Jakarta Barat untuk melakukan pesta narkoba.
“Setelah mereka menonton konser, mereka pergi ke suatu tempat di Jakarta Barat untuk pesta narkoba,” ucap Chandra.
Di mana salah satu dari mereka sudah membawa narkotika sejak dari hotel di kawasan Jakarta Selatan. Diakui bahwa barang haram itu didapatkan dari pengedar berinisial EC yang saat ini berstatus DPO.
Aktivitas ilegal mereka pun berhasil diketahui aparat kepolisian yang lantas memburu para pelaku. Di antaranya, Andrew Andika yang diciduk di wilayah Bogor dan lima orang lainnya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
“Kami tambahkan untuk BB, di TKP pertama tidak ditemukan barang bukti, yaitu di TKP penangkapan pertama di Bogor tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
“Kemudian di TKP yang kedua ditemukan barang bukti, yaitu di daerah Jakarta Selatan, berupa satu plastik klip kecil yang berisi bekas kemasan narkotika jenis sabu. Kemudian, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, dan 1 buah pipet kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya,” tambah Chandra.
Meskipun Andrew Andika, FA, YF, AK, RZ, dan BL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, mereka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
“Hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab,” katanya.
3 bulan yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu