KPK Geledah Rumah AGK di Ternate, Temukan Beberapa Barang Bukti Penting

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:50 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate. 

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/9/2024) itu berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan seperti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sebuah rumah milik AGK di Jakarta senilai Rp 3,5 miliar terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga sudah menetapkan orang yang diduga menyuap AGK senilai Rp 7 miliar, Muhaimin Syarif, sebagai tersangka.

Uang tersebut diberikan untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. 

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: