Saat Hakim Mencari Keadilan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 07 Oktober 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi pengadilan. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi pengadilan. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan melaksanakan aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. Agenda utama aksi ini adalah audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid memaparkan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI, dan Menteri Hukum dan HAM akan dilaksanakan pukul13.00 WIB di dua lokasi berbeda.Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. 

 

"Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," ujarnya, Senin (7/10/2024).

 

Selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga 

membawa tiga tuntutan utama lainnya yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim  mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

 

"Pengesahan RUU Contempt of Court  mendorong pengesahan undang-undang 

yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap 

pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan 

proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak 

manapun," ungkapnya. 

 

Ketiga peraturan pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim mendesak 

diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam 

menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

 

"Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang 

signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi. Kami mengundang 

seluruh sahabat pers dan masyarakat untuk turut memantau dan mendukung proses 

perjuangan ini demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan kuat," tegasnya. 

 

Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang 

mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: