SHI Ceritakan Tragisnya Nasib Hakim di Indonesia, Meninggal di Indekos Tanpa Rumah Dinas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi tragisnya nasib hakim (Foto/Pixabay)
Ilustrasi tragisnya nasib hakim (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi di Mahkamah Agung (MA). Perwakilan SHI, Yusran Ipandi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Yusran menjelaskan, hakim merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan berhak mendapatkan perlindungan.

Salah satu isu yang disoroti adalah adanya hakim yang tidak memperoleh rumah dinas hingga meninggal di sebuah indekos.

"Hati kami teriris, Yang Mulia, ketika mendengar seorang hakim yang notabene adalah pejabat negara meninggal di kos-kosan, ini sangat mengenaskan," ujar Yusran di MA, Senin (7/10/2024).

Yusran melaporkan, hakim yang meninggal tersebut ditemukan setelah empat hari tergeletak tidak bernyawa pada September 2024.

"Meninggal di kos-kosan dan mayatnya baru ditemukan setelah empat hari. Jenazah itu sudah membusuk," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa ia telah kehilangan kesabaran menunggu upaya dari para pimpinan hingga kejadian tragis tersebut terjadi.

Oleh karena itu, ia berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Inilah yang menjadi puncak diskusi SHI. Mari kita jadikan SHI sebagai wadah perjuangan dan perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tegasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: