KPK Sita Rp 13 Miliar Diduga Uang Suap Gubernur Kalsel

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:03 WIB
KPK sita Rp 13 miliar diduga uang suap Gubernur Kalsel (Beritanasional/Panji)
KPK sita Rp 13 miliar diduga uang suap Gubernur Kalsel (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga menjadi jatah tersangka kasus suap proyek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, angka tersebut diduga menjadi fee 5 persen dari proyek-proyek yang menjadi objek suap di Kalsel.

Proyek itu berkaitan dengan pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat di Kalsel.

“Total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (8/10/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Para penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dan Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).

Kemudian, Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt  Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Sedangkan tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: