Komplotan Pencuri Emas Senilai Rp 350 Juta di Bekasi, Sudah 12 Kali Membobol Rumah Kosong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:40 WIB
Ilustrasi pencuri. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi pencuri. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polisi telah berhasil mengungkap kejahatan dari lima pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Patuha Selatan, RT 02/RW 15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (29/9/2024) lalu.

Kelima tersangka adalah Robby alias Koko (43), Abdul Haris (43), Andry (27), Jayadi Natsir alias Yaya (35), dan Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang telah berkali-kali mencuri dengan mengincar rumah kosong.

“Untuk saat ini, baru ada 12 TKP yang diakui. Kami akan mendalami lagi,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Motif dalam kasus pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan mengasak 200 gram emas berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mulia senilai Rp 350 juta.

“Memang menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami akan mendalami lagi, dan bagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa bisa melaporkan kepada kami untuk membantu proses penyidikan,” kata Rovan.

Sementara itu, untuk modusnya, lanjut Rovan, kelima pelaku yang sudah kawakan dalam aksi pencurian memang kerap mengamati rumah kosong yang ditinggalkan para pemiliknya.

"Jadi ini adalah modus pencurian rumah kosong dengan cara mencari penghuni rumah yang keluar dalam waktu yang cukup lama. Jadi di siang hari, ketika tersangka mempelajari, penghuni rumah sedang pergi belanja ke pasar," kata dia.

Rovan mengatakan mereka selalu membobol gembok rumah korban dengan peralatan yang mereka bawa. "Mereka merusak gembok dengan menggunakan kunci L, linggis, dan peralatan lainnya. Kemudian masuk ke dalam rumah, dan target utama mereka adalah perhiasan dan emas,” kata dia.

“Barang bukti yang telah kami amankan yaitu CCTV, linggis, kunci master, obeng, pisau badik, dan pakaian tersangka ketika melakukan aksinya," tambah Rovan.

Atas kasus tersebut, kelima tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: