Baleg Belum Putuskan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:23 WIB
Suasana rapat pleno Baleg dengan Badan Keahlian DPR di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat pleno Baleg dengan Badan Keahlian DPR di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum memutuskan apakah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baleg belum menentukan apakah RUU Perampasan Aset masuk kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.

"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru kelihatan," ujar Anggota Baleg DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Prolegnas akan memasukkan produk undang-undang yang diprioritaskan untuk diselesaikan dalam lima tahun atau waktu setahun.

Namun, RUU yang mendesak dibahas bisa juga dimasukkan dalam kumulatif terbuka.

"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," kata Andreas.

Baleg dan pemerintah akan merumuskan dan menyusun bersama RUU mana saja yang masuk Prolegnas. 

Dalam waktu dekat, Baleg menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Prolegnas.

"Karena kan itu harus dibahas bareng sama pemerintah dengan menteri," kata Hugo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: