Kejagung Diminta Jelaskan Keterpenuhan Unsur Korupsi Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:32 WIB
Tersangka Tom Lembong (BeritaNasional/Dok.Kejagung)
Tersangka Tom Lembong (BeritaNasional/Dok.Kejagung)

BeritaNasional.com -  Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan konteks perkara lebih rinci  kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha, Kejagung mengatakan Kejagung harus menjelaskan  keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi agar tak dianggap melakukan politisasi hukum.

"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya,Kamis (31/10/2024) ia mengatakan Kejagung harus mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan terhadap tersangka. Tom Lembong disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. 

"Dua hal yang harus dipahami jika melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi," tuturnya. 

Selain itu, ICW juga mendesak penyidik mengembangkan kasus untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut.

"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 400 miliar karena impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: