Bareskrim Polri Beri Asistensi Polda Metro Pengungkapan Kasus Blokir Judi Online Komdigi
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri memberikan asistensi (bantuan) kepada Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Perlu kami sampaikan, terkait dengan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Trunoyudo menjelaskan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya adalah dugaan, tindak pidana berkaitan dengan judi online menyangkut penyalahgunaan wewenang.
“Dari Polda Metro Jaya sudah menyampaikan, bahwasanya telah dilakukan, ditetapkannya tersangka 11 orang untuk nanti inisial, dan seluruhnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Lalu, Trunoyudo mengatakan bahwa saat ini Polri telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyidikan kasus lebih lanjut.
“Di sini adalah terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum, pegawai pada Kementerian Komdigi yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya,” kata Trunoyudo.
Maka dari itu, Jenderal Bintang Satu Polri itu memastikan, proses pemeriksaan dalam penyidikan masih terus berjalan. Untuk selanjutnya bisa dijabarkan secara komprehensif dan lengkap kedepannya.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang. Sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu