Pemerintah Berkomitmen Teruskan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 08 November 2024 | 17:00 WIB
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)

BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) berkomitmen meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Menurut Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, komitmen itu dia utarakan kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis (7/11/2024).

Yusril menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

"Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Ia mengaku sudah mempelajari RUU itu dan menyadari bahwa aturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia. 

"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," tuturnya.

Ia mengatakan, Kemenko Kumham Impas bakal mencermati RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Yusril, aturan merampas kekayaan itu bisa menjamin keadilan.

Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM. Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR," kata dia. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: