Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 November 2024 | 12:32 WIB
Kapuspenkum Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk memindahkan penahanan tersangka Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur ke Jakarta dari Surabaya, Kamis (13/11/2024) hari ini.

"Kamis, tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta," ucap Kapuspenkum Harli Siregar kepada awak media.

Namun, Harli tidak mendetailkan lokasi rumah tahanan yang akan ditempatkan Meirizka selama di Jakarta. Dia hanya mengatakan pemindahan penahanan sesuai dengan kebutuhan penyidik. 

"Untuk efektifitas penyidikan," katanya.

Adapun Meirizka Wijaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Di mana dia turut terlibat dalam upaya suap untuk membebaskan anaknya Ronald Tanur.

Akibat tindakannya, Meirizka telah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

Dengan persangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: