KPK Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lakukan Korupsi untuk Dana Pilkada 2024
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) melakukan tindak pidana korupsi untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut dia, Rohidin menyampaikan hal tersebut sekitar Juli 2024 lantaran akan ikut dalam pertarungan politik mendatang.
"RM menyampaikan dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024," ujar Alex di Gedung Merah Putih pada Minggu (24/11/2024).
Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu sekitar September hingga Oktober 2024.
"Dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," tuturnya.
Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Rohidin.
Uang itu diserahkan melalui ajudannya, yakni Erviansyah (EV). Alex mengatakan hal tersebut dilakukan agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) juga diminta mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta untuk Rohidin.
"Diminta mengumpulkan Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," katanya.
Tejo, kata Alex, turut mendapat ancaman bakal diganti apabila Rohidin tidak terpilih. Kemudian, Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar.
"Saidirman juga diminta Rohidin mencairkan honor PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 dengan jumlah Rp 1 juta per orang," ucapnya.
Terakhir, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi pada Oktober 2024.
"Dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Erviansyah sejumlah Rp 1.405.750.000," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP 14.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu