Masih Diburu Polisi, 4 Pegawai Komidigi Jadi Buronan Kasus Blokir Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Desember 2024 | 11:26 WIB
Tersangka Judi Online di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tersangka Judi Online di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus blokir website judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keempat buronan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berinisial J, JH, F dan C. Keempatnya turut diduga terlibat dalam kasus ini bersama 26 orang tersangka lain yang sudah ditahan.

"Terkait kasus judi online tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Diketahui jika J memiliki peran sebagai bandar dari website judi online. Sementara untuk JH, F, dan C merupakan agen pencari website judi online yang akan bekerjasama agar websitenya tidak diblokir.

Keempatnya yang telah jadi tersangka, turut dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Adapun untuk saat ini total sudah ada 26 tersangka masing-masing mereka berinisial A, BN, HE. Kemudian B, BS, HF, dan BK. Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Lalu yang terbaru adalah AA yang terlibat dalam TPPU, ditangkap tanggal 26 November 2024. Kemudian F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024 sebagai agen 40 website judi online.

Mereka turut meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konpers.

Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: