Diperlakukan Tidak Sesuai Aturan, Tom Lembong Datangi Komnas HAM
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan tim hukum dan istri tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024)
Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja.
Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga, tentang aduan terkait dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.
Ia juga mengatakan dalam aduan yang diterimanya, Tom dijadikan tersangka melalui pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tanpa ada surat penyidikan (sprindik).
"Setelah itu, langsung ditahan sehingga mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses pencari keadilan," katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu