Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Taspen

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono terkait kasus dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Helmi diperiksa bersama Karyawan PT. Insight Investment Management Genta Wira Anjalu dan Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Dirinya belum membeberkan apapun terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Merah Putih.

“Rabu, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tururnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

“Pada 31 Oktober 2024, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: