Endus Indikasi Korupsi Penyimpangan Dana Rp 150 Miliar, Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:08 WIB
Kejati menggeledah rumah dan kantor terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/Istimewa)
Kejati menggeledah rumah dan kantor terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ternyata diam-diam telah mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dugaan ini telah ditindaklanjuti dengan kegiatan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud dilakukan di lima lokasi,” kata Syahron dalam keteranganya pada Rabu (18/12/2024).

Lima tempat itu adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Lalu, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kelima lokasi, penyidik berhasil menyita beberapa unit Laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Kemudian, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi turut disita.

“Serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.

Sementara itu, dasar tindakan penggeledahan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan duduk perkara kasus, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sekitar Rp 150 miliar.

“Nilai kegiatannya Rp 150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kami minta audit oleh BPKP/BPK,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: