Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dana pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
“Belum ada tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi pada Jumat (20/12/2024).
Meski belum ditetapkan tersangka, kata Syahron, pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan umum setelah hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Masih penyidikan umum,” ujarnya.
Hal itu sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024. Dengan tindak lanjut melakukan serangkaian penggeledahan di lima lokasi dan menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya, ratusan stempel fiktif sampai uang tunai Rp 1 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan pada Disbud Jakarta periode 2023.
Respons Pemprov Jakarta
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta turut mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran tahun 2023 oleh disbud.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memerintahkan inspektorat untuk menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan pada 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin. Budi mengatakan Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
"Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan pada 2023," kata Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (18/12/2024).
Inspektorat menemukan ada kerugian yang dialami Pemprov DKI akibat ketidaksesuaian aktivitas Dinas Kebudayaan.
"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan," terangnya.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu