Sepanjang 2024, Kejagung Ungkap Ada Puluhan Jaksa ‘Nakal’ Dijatuhi Sanksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 13:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan sepanjang 2024 terdapat puluhan jaksa yang telah dijatuhi sanksi etik. Laporan itu disampaikan sebagai ketegasan dalam hasil kinerja sepanjang 2024. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut total ada 148 jaksa yang dijatuhi sanksi berdasarkan data dari bidang pengawasan atas hukuman disiplin. 

“Diantaranya, penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” kata Harli saat jumpa pers, Selasa (31/12/2024).

Sementara data penjatuhan sanksi itu, kata Harli, didapat berdasarkan hasil kinerja bidang pengawasan tahun 2024 yakni Inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan.

“Inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan, klarifikasi 370 kegiatan, inspeksi kasus 189 kegiatan. Penanganan laporan pengaduan sebanyak 1.443 pengaduan dan telah diselesaikan 1.126 pengaduan,” tuturnya.

Selain dari pengawasan, Harli juga mengungkap tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Dimana telah ada 15 orang jaksa 'nakal' yang telah dijatuhi sanksi

“Tindak lanjut PAM SDO. Nah ini yang sedang 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: